KIDi akan hadir di SURABAYA ------- Info lebih lanjut datap menghubungi 0856-7200-100 [Dwi] atau klik Formulir Pendaftaran

Pentingnya Melindungi Data Pribadi

Awal Juni 2015 lalu Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku penipuan kartu kredit. Dengan modus meningkatkan limit kartu kredit sindikat tersebut mampu mengeruk ratusan juta rupiah.



Dari hasi investigai, kedua pelaku memiliki lebih dari 2 ribu data nasabah yang siap mereka tipu. Mereka mengaku mendapatkan data-data tersebut dari oknum marketing kartu kredit dengan hanya membayar 20 ribu rupiah per data.

Penipuan kartu kredit itu jelas merugikan para nasabah dan perbankan dari sisi finasial. Tetapi ada sisi lain yang lebih dikhawatirkan, yakni menurunnya tingkat kepercayaan nasabah terhadap layanan perbankan di Indonesia. Lantaran bocornya data nasabah dan dengan mudah berpindah tangan kepihak-pihak yang tidak berwenang.

Berkaca dari penipuan tersebut serta kasus-kasus serupa lainnya, maka diperlukan lah sebuah regulasi yang melindungi data-data pribadi masyrakat. Regulasi berupa payung hukum berbentuk Undang Undang. UU tersebutlah yang dirancang dan tengah digodok oleh Kementerian Kominfo bersama para pakar dan akademisi. Undang Undang Perlindungan Data Pribadi namanya.
Undang Undang PDP merupakan wujud nyata hadirnya negara untuk melindungi hak setiap warga negara Indonesia sesuai dengan amanat Undang Undang Dasar 1945. Masyarakat akan terproteksi dan nyaman dengan adanya UU tersebut.

Hal itu ditegaskan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian kominfo Dra. Rosarita Niken Widiastuti, M. Si seusai acara konsultasi publik Rancangan Undang Undang PDP bertajuk Pemantapan Konsepsi Regulasi Perlindungan Data Pribadi yang Substantif dan Aplikatif, di Bali 3 Mei 2016.

Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi sejatinya sudah disusun oleh Kementerian Kominfo sejak 2012 lalu dan terus disempurnakan hingga kini. Namun draft RUU PDP tersebut dirasakan belum komprehensif. Oleh Karena itu Kementerian Kominfo pun rutin menggelar forum konsultasi multistakeholder guna mendapatkan masukan-masukan untuk membuat RUU PDP lebih komprehensif.

Forum tersebut juga diselengarakan untuk mensosialisasikan RUU PDP kepada marsyarakat. Karena tingkat awarnes masyarakat Indonesia akan perlindungan data diri masih kurang. Yang lebih utama adalah mengirimkan pesan kepada para elit politik untuk lebih consern terhadap RUU PDP ini.

Sebelum RUU PDP, memang sudah ada pengaturan lain tentang data namun hanya secara sektoral. Belum ada perlindungan dalam bentuk Undang Undang yang komprehensif. Pelaku bisnis bisa saja menerapkan unfair contractual terms atas pengumpulan maupun penyimpanan data pribadi masyarakat dalam hal ini konsumen.

Dalam draft sementara RUU PDP terdapat 55 pasal yang mengatur detail perlindungan data. Dari mulai pengertian tentang data pribadi, mekanisme dan proses, hak pemilik data dan kewajiban pengelola data, hingga sanksi tegas bagi mereka yang menyalahgunakan data tersebut.
Mengingat urgensi Undang Undang PDP ini Niken pun menargetkan draftnya akan rampung pada Oktober 2016 sehingga bisa segera masuk dalam pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Saat ini hanya Indonesia dan Laos yang belum memiliki Undang Undang Data Perlindungan Pribadi untuk di kawasan Asia Tenggara. Sedangkan di dunia, Indonesia merupakan salah satu dari 69 negara yang belum mempunyai regulasi tersebut.

Guru Besar Universitas Malaya Abu Bakar Munir mengatakan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi memberikan proteksi bagi konsumen serta memberikan keuntungan bagi badan usaha. Regulasi itu bertujuan mencari keseimbangan dalam memberikan perlindungan yang sama kepada konsumen dan perusahaan. (Micom/Ricky)

www.mediaindonesia.com

-
Comments
0 Comments